Terdapat 2 hal utama dalam klausul 8 ISO 45001 ini yaitu perencanaan pengendalian operasional serta tanggap darurat. Nah dengan kondisi demikian maka seluruh operasional K3 yang ada di perusahaan harusnya masuk ke dalam bagian pertama klausul ini sedangkan bagian kedua adalah melakukan tanggap darurat.
Untuk memahami kondisi masing- masing dengan jelas maka tulisannya akan kita bagi dua agar memudahkan fokus dalam pembahasan yang kita perlukan
Mari kita lihat persyaratan klausul 8 operasional ISO 45001:2018 ini
8.1.1 Umum
a) menetapkan kriteria untuk proses;
b) melaksanakan pengendalian proses sesuai dengan kriteria;
c) memelihara dan menyimpan informasi terdokumentasi sejauh yang kita perlukan untuk memiliki keyakinan bahwa proses telah berjalan sesuai rencana;
d) menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja.
Secara umum kita wajib membuat 4 hal bahwa
– ada kriteria proses
– ada kendali proses
– punya dokumen
– menyesuaikan situasi dengan pekerja
Pada titik inilah, fungsi dari klausul 6.1.2 Identifikasi bahaya untuk risiko dan peluang. Dari hasil analisa hazard pada proses yang ada (sekali lagi terserah anda mau menggunakan teknik apa, HIRARC, HIRARDC dll) maka anda mengidentifikasi bahaya yang mungkin dan melakukan upaya untuk mengurangi bahaya tersebut
8.1.2 hilangkan bahaya dan kurangi risiko
Masih ingat kan hirarki pengendalian bahaya pada K3 yang kita terapkan pada OHSAS 18001 dulu? Nah ini juga masuk ke dalam ISO 45001:2018 sehingga tidak ada perubahan yang signifikan terkait tindakan untuk mengatasi risiko dan bahaya.
The organization shall establish, implement and maintain a process(es) for the elimination of hazards and reduction of OH&S risks using the following hierarchy of controls:
a) eliminate the hazard;
b) substitute with less hazardous processes, operations, materials or equipment;
c) use engineering controls and reorganization of work;
d) use administrative controls, including training;
e) use adequate personal protective equipment.
Yuk lihat lagi 5 tingkatan untuk mengendalikan bahaya K3 yaitu
- Eliminasi, artinya menghilangkan sumber bahaya
- substitusi, artinya mengganti proses / alat / material / sumber daya lain dg cara yang lebih aman
- Engineering control, melakukan upaya teknik atas bahaya sehingga mengurangi risiko
- Administrasi, membuat SOP / WI / Petunjuk kerja agar bekerja dengan aman
- APD
Dengan mengidentifikasi, menganalisa dan menentukan risiko K3 sesuai dengan klausul 6.1.2 tersebut maka kita dapat melakukan upaya – upaya menurunkan risiko K3. Yang paling umum adalah mengidentikasi petunjuk pelaksanaan kerja dengan membuat SOP / WI / dokumen sejenis agar pekerja mematuhi proses dan tidak melakukan tindakan tidak aman (unsafe condition)
8.1.3 Manajemen Perubahan
Apa sih change management alias manajemen perubahan itu? Pada dasarnya change management adalah melakukan manajemen risiko terhadap apa yang akan berubah. Karena perubahan sesuatu itu akan berdampak pada hal lain, dan tentunya berdampak pada risiko K3 juga.
Misal : awalnya anda menggunakan forklift tangan, kemudian berganti menjadi forklift mesin. Ada yang berubah dong, Nah silahkan anda menilai manajemen risiko atas perubahan tsb. contoh : tempat penyimpanan, krn firklift mesin lebih besar pasti memerlukan area simpan yang lebih besar. Atau dari sisi penggunaan, faktor kcelakaan akan lebih besar bila kita bandingkan menggunakan forklift tangan. Atau melakukan analisa bahan bakar, tempat penyimpanan bahan bakar serta cara pengisian bahan bakarnya.
Aktifitas tersebut adalah change management. Nah kapan change management perlu kita kerjakan? lihat di persyaratan berikut :
a) new products, services and processes, or changes to existing products, services and
processes, including:
— workplace locations and surroundings;
— work organization;
— working conditions;
— equipment;
— work force;
b) changes to legal requirements and other requirements;
c) changes in knowledge or information about hazards and OH&S risks;
d) developments in knowledge and technology
Seharusnya dalam sebuah proses di perusahaan, dokumen change management ga mungkin kosong. Nah coba yuk bikin change management biar kita bisa merencanakan sebuah proses dengan lebih baik
Dan bagian terakhir dari klausul 8.1 ini adalah
8.1.4 Procurement
Pelaksanaan procurement di ISO 45001:2018 memang lebih banyak membahas tentang contractor dan outsource akan tetapi untuk pembelian alat / mesin yang berdampak K3 tetap saja ini akan menjadi perhatian auditor. Terutama tentang bagaimana dampak K3 dari alat tsb
8.1.4.1 Umum
Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses untuk mengontrol pengadaan: produk dan layanan untuk memastikan kesesuaiannya dengan sistem manajemen K3
“Produk dan Layanan” jadi bukan hanya tentang proses tetapi juga tentang produk yang dibeli oleh perusahaan
harus ada kriteria K3 dalam proses pengadaan sehinga bisa memenuhi persyaratan klausul 8.1.4 Procurement ini.
8.1.4.2 Kontraktor
Untuk kegiatan kontraktor yang harus menjadi fokus dalam pengendalian adalah
a) kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada organisasi;
b) kegiatan dan operasi organisasi yang berdampak pada pekerja kontraktor;
c) kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada pihak berkepentingan lainnya di tempat kerja.
Risiko K3 pada pekerja kontraktor dapat kita intervensi agar tingkat keamanan dalam pelaksanaan proses dapat berjalan sesuai dengan kriteria K3 organisasi
8.1.4.3 Alih daya operasional ISO 45001
Untuk alih daya alias outsourcing maka kita memerlukan ketentuan agar Organisasi dapat
- memastikan bahwa pengaturan outsourcingnya konsisten dengan persyaratan hukum dan lainnya persyaratan dan
- mencapai hasil sesuai keinginan dari sistem manajemen K3
Pelaksanaan alih daya dapat berlaku dengan penerapan pada mode 8.1.4.2 kontraktor. Kriteria dan persyaratan untuk pelaksanaan K3 dapat kita buat sesuai dengan kebutuhan Silahkan melanjutkan membaca bagian 2 pada Klausul 8 ISo 45001:2018 Operasional (2 dari 2)
Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi dan sertifikasi ISO 45001:2018 di perusahaan anda dengan klik